bahan makalah ETIKA



Pembahasan bobot masalah

Instrumen internasional hak asasi manusia memiliki beberapa
rujukan utama dalam menentukan cakupan dan batasan mengenai
‘kebebasan berekspresi’. Pondasi utama dalam menentukan batasan
kebebasan berekspresi berangkat dari Pasal 19 Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia, tahun 1948. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan
pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada
suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima
dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa
saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.”
Batasan inilah yang selanjutnya menjadi rujukan bagi sejumlah instrumen
internasional lainnya, dalam mendudukan batasan dan kerangka konseptual
dari kebebasan berekspresi. Salah satunya yang menjadi rujukan utama
dalam menentukan batasan ini adalah Kovenan Internasional Hak-hak Sipil
dan Politik tahun 1976, sebagaimana telah disahkan dalam hukum nasional
Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Mengenai kebebasan berekspresi, sebagaimana dikemukakan di
atas, ketentuan Pasal 19 International Covenant on Civil and Political
Rights telah memberikan jaminan tegas mengenai hak atas kebebasan
berekspresi, sekaligus juga cakupannya yang dirumuskan secara detail dan
rigid sebagai berikut:
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan untuk mengungkapkan
pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima
dan memberikan informasi dan ide apapun, tanpa memperhatikan
medianya, baik secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan,
dalam bentuk seni, atau melalui media lainnya, sesuai dengan
pilihannya.
(3) Pelaksanaan hak yang diatur dalam ayat (2) pasal ini menimbulkan
kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karena itu hak tersebut
dapat dikenai pembatasan tertentu, namun pembatasan tersebut
hanya diperbolehkan apabila diatur menurut hukum dan dibutuhkan
untuk:
(a) menghormati hak atau nama baik orang lain;
(b) melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau
kesehatan atau moral masyarakat.
Beberapa instrumen internasional hak asasi manusia yang lain juga
memberikan penegasan perihal jaminan hak atas kebebasan berekspresi,
yang antara lain sebagai berikut:
(1) Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial (1965), ketentuan Pasal 5 konvensi ini menegaskan kewajibankewajiban
mendasar negara-negara pihak pada Konvensi sebagaimana
diatur dalam Pasal 2, termasuk kewajiban di dalam Pasal 5 (d) (viii) untuk
menjamin praktik hak atas kebebasan berpendapat atau berekspresi.
(2) Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (1979), dalam ketentuan Pasal 3 ditegaskan mengenai
kewajiban negara-negara pihak untuk mengambil semua langkah yang
tepat, termasuk dengan membuat peraturan perundang-undangan di
semua bidang, khususnya dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan
budaya, untuk menjamin perkembangan dan pemajuan perempuan
sepenuhnya, dengan tujuan untuk menjamin mereka melaksanakan
dan menikmati hak asasi dan kebebasan-kebebasan dasar atas dasar
persamaan dengan laki-laki.
(3) Konvensi tentang Hak-hak Anak (1989), disebutkan dalam Pasal 13
bahwa anak berhak atas kebebasan berekspresi dengan pembatasan.
Kemudian di dalam Pasal 17ditegaskan bahwa anak memiliki akses
terhadap informasi dan materi dari beraneka ragam sumber nasional dan
internasional khususnya informasi dan materi yang dimaksudkan untuk
memajukan kesejahteraan sosial, spiritual dan moral serta kesehatan fisik
dan mental anak.
(4) Prinsip-prinsip Johannesburg tentang Keamanan Nasional, Kebebasan
Berekspresi dan Akses Informasi (1996). Kendati tidak mengikat
secara hukum (soft law) seperti halnya instrumen-instrumen tersebut
di atas (hard law), prinsip-prinsip yang diadopsi oleh sekelompok ahli
hukum internasional dan dimasukkan dalam laporan tahunan Pelapor
Khusus PBB tentang Pemajuan dan Perlindungan Hak atas Kebebasan
Berpendapat dan Berekspresi tahun 1996 ini, secara bertahap telah
mulai diterima dan dikutip sebagai standard-standard definitif bagi
perlindungan kebebasan berekspresi dalam konteks keamanan nasional.
Dengan demikian, merujuk pada batasan instrumental yuridis sebagaimana
telah dipaparkan di atas, kebebasan berekspresi setidaknya mencakup tiga
jenis kebebasan ekpresi yaitu: a. kebebasan untuk mencari informasi; b.
kebebasan untuk menerima informasi; dan c. kebebasan untuk memberi
informasi termasuk di dalamnya menyatakan pendapat. Kebebasan
berekspresi juga melindungi semua informasi atau ide apapun termasuk dalam
hal ini fakta, komentar kritis, atau pun ide/gagasan. Jadi termasuk gagasan
yang bersifat sangat subjektif dan opini pribadi, berita atau pun informasi
yang relatif netral, iklan komersial, seni, komentar yang lebih bersifat politis/
kritis serta pornografi, dll. Kebebasan berekspresi juga melindungi semua
bentuk komunikasi baik lisan, tertulis, cetak, media seni serta media apa pun
yang menjadi pilihan seseorang. Perlindungan tersebut ditujukan pada semua
bentuk media: radio, televisi, film, musik, grafis, fotografi, media seni, dll,
termasuk kebebasan untuk melintas batas negara.




Batasan dalam survey
Berangkat dari cakupan perlindungan hak atas kebebasan berekspresi
di atas, untuk keperluan survey—penelitian ini, kebebasan berekspresi
secara umum dapat dirumuskan sebagai kegiatan untuk mencari informasi,
memproduksi bentuk ekspresi, menyebarluaskan ekspresi, dan mengonsumsi
(menggunakan) ekspresi. Terkait dengan media ekspresinya, merujuk pada
sejumlah instrumen di atas, penelitian ini tidak akan membatasi bentuk-bentuk
“wahana” atau pun “media” yang dipakai untuk mengungkapkan ekspresi.
Dengan demikian, semua wahana atau media untuk mengungkapkan ekspresi
tercakup dalam penelitian ini (media—cetak, elektronik termasuk online;
pertunjukan; diskusi; poster; buku; film; dll).
Lebih sempit lagi dengan merujuk pada pada Komentar Umum
No. 34 ICCPR, yang khusus memberikan elaborasi atas Pasal 19 perihal
kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dikeluarkan oleh Komite Hak
Asasi Manusia PBB, mengenai bentuk ekpresi dan penyebarannya, definisi
“ekspresi” dalam penelitian ini diterjemahkan sebagai:
“...lisan, tulisan dan bahasa simbol serta ekspresi non-verbal semacam
gambar dan bentuk-bentuk seni. Alat ekspresi termasuk buku, surat
kabar, pamflet, poster, banner, pakaian serta submisi hukum. Dalam
hal ini juga termasuk semua bentuk audio visual juga ekspresi
elektronik dan bentuk-bentuk internet...”
Namun demikian, dikarenakan keterbatasan waktu, tenaga dan biaya,
serta pertimbangan utama situasi yang dianggap mewakili masalah kebebasan
bereskpresi di Indonesia, maka penelitian ini akan membatasi jenis informasi
atau jenis ekspresi, yang dianggap bisa mewakili situasi praktik kebebasan
berekspresi di Indonesia. Ketiga jenis ekspresi yang akan menjadi objek atau
fokus dari survey—penelitian ini, sebagai deskripsi atas praktik kebebasan
berekspresi di Indonesia, yaitu: a. ekspresi keagamaan/keyakinan; b. ekspresi
sosial politik; dan c. ekspresi budaya.
Komite Hak Asasi Manusia menekankan bahwa muatan Pasal 19
paragraf dua di atas, pada dasarnya adalah melindungi semua bentuk gagasan
subjektif dan opini yang dapat diberikan/sebarkan kepada orang lain.22 Untuk
itu, dalam menafsirkan ketiga ekspresi yang akan menjadi objek dalam
penelitian ini, “gagasan” dan “opini” menjadi muatan paling substantif dari
ketiga ekspresi tersebut. Oleh karena itu, definisi masing-masing ekspresi
tersebut dalam penelitian adalah sebagai berikut:
a. Ekspresi agama/keyakinan
Ekspresi agama dalam penelitian ini didefinsikan sebagai semua
bentuk ekspresi gagasan atau opini yang berkaitan dengan agama
atau keyakinan.
b. Ekpresi sosial politik
Ekpresi politik dalam penelitian ini didefinisikan sebagai
seluruh bentuk ekspresi gagasan atau opini yang terkait dengan
penyelenggaraan negara dan penggunaan kekuasaan negara, termasuk
juga di dalamnya pelayanan publik.
c. Ekpresi budaya
Ekspresi budaya dalam penelitian ini didefinisikan sebagai seluruh
bentuk ekspresi gagasan atau opini tentang cara hidup masyarakat
yang mencakup antara lain identitas baik diri (individu) maupun
kelompok serta berbagai bentuk ungkapan kreatifitas.
Survey ini hendak memberikan gambaran mengenai situasi kebebasan
berekspresi di Indonesia dengan paparan berikut ini: (1) analisis peraturan
perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah (lokal)
khususnya wilayah yang menjadi ruang penelitian, baik yang memberikan
jaminan terhadap kebebasan berekspresi, maupun yang dianggap menjadi
kendala bagi praktik kebebasan berekspresi; (2) praktik pemenuhan hak
atas kebebasan berekspresi, yang dalam penelitian ini akan dilihat dari sisi
pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.




Batasan-batasan kunci
Survey—penelitian ini merupakan telaah terhadap praktik hak atas kebebasan
bereskpresi, sehingga negara menempati posisi kunci sebagai pemangku
kewajiban (duty bearer) dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Lebih jauh
karena penelitian ini mengkaji masalah pemenuhan hak asasi manusia, maka
negara ditempatkan sebagai ‘agen’ atau pihak yang memiliki kewajiban untuk
menghormati (obligation to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi
(to fulfill) hak asasi manusia, sementara masyarakat/individu/kelompok warga
negara sebagai pemegang hak (rights holder) atau ‘prinsipal’. Hak asasi
manusia menjadi pendekatan utama dalam penelitian ini. Namun demikan,
supaya dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai situasi
kebebasan berekspresi di Indonesia, terhadap pelaku pelanggaran kebebasan
berekspresi akan dibagi menjadi tiga ketegori, ‘negara’, ‘masyarakat’, dan
‘bisnis’. Pelanggaran oleh masyarakat dan kelompok bisnis akan sangat
terkait dengan kewajiban negara untuk bertindak secara layak (failure to act)
guna melindungi dan menjamin kebebasan warganegaranya, baik melaui
instrumen peraturan perundang-undangan maupun aparat negara. Berikut
batasan-batasan kunci dalam praktik praktik kebebasan berekspresi di
Indonesia:
1. Pelaku
Pelaku adalah individu atau kelompok yang melakukan pelanggaran
terhadap hak atas kebebasan berekspresi baik secara langsung
maupun tidak langsung. Pelaku ini dibagi menjadi tiga, yaitu:
a. Negara
Negara adalah aparat atau personil (termasuk individu yang
menyandang status pejabat negara) yang melakukan pelanggaran
baik secara langsung (by commission) maupun tidak langsung
(by omission) terhadap hak atas kebebasan berekspresi. Termasuk
membiarkan terjadinya pelanggaran oleh pihak ketiga (masyarakat
dan bisnis), serta tidak memproses secara hukum pelakunya.
b. Masyarakat
Masyarakat adalah pelaku non-negara, baik individu maupun
kelompok, yang menggunakan kekuatannya untuk membatasi atau
mengurangi pelaksanaan hak atas kebebasan berekspresi.
c. Bisnis
Entitas bisnis adalah pelaku non-negara yang menggunakan kekuatan
ekonominya untuk mempengaruhi, membatasi atau mengurangi
pelaksanaan hak atas kebebasan berekspresi.
2. Korban
Korban adalah individu atau kelompok yang menjadi sasaran
pelanggaran hak atas kebebasan berekespresi. Kelompok masyarakat
dalam hal ini mencakup sekelompok orang yang menyatu oleh
karena kesamaan agama, etnis, pandangan atau pun profesi, baik
yang mengelompok dalam sebuah lembaga profit (perusahaan media/
rumah produksi, dll) atau pun kelompok yang menyatu dalam bentuk
organisasi non-profit (berbadan hukum tertentu), juga kelompok yang
tidak menyatu secara resmi yang merupakan kumpulan individu.




Kesimpulan
Ada setidaknya dua hal besar yang bisa disimpulkan dalam survey mengenai
situasi praktik kebebasan berekspresi di Indonesia ini. Pertama
terkait dengan kebijakan hukum yang mengatur kebebasan berekspresi, baik
yang melindungi maupun membatasi, di tingkat nasional atau pun lokal.
Kedua mengenai temuan atas praktik kebebasan berekspresi, yang terekam
dalam perlindungan dan pelanggaran terhadapnya. Karakteristik yang
berbeda di tiap propinsi juga menjadi satu sorotan penting dalam melihat
praktik ini, meski lagi-lagi survey ini tak hendak membuktikan hubungan
kausalitasnya dengan praktik ekspresi.
Regulasi: melindungi dan membatasi
Dalam hukum nasional, Indonesia sesungguhnya telah mengalami kemajuan
yang cukup pesat, pada konteks penciptaan kebijakan yang melindungi hak atas
kebebasan berekspresi. Hal ini setidaknya bila dibandingkan dengan situasi
ketika Orde Baru berkuasa, yang tak pernah memiliki aturan jelas mengenai
perlindungan dan pembatasan ekspresi, namun pembatasan terjadi di sanasini.
UUD1945 hasil amandemen bahkan secara khusus telah menyantumkan
jaminan perlindungan terhadap hak atas kebebasan berekspresi, termasuk
mekanisme pembatasannya. Indonesia pasca-otoritarian juga sangat aktif
untuk melakukan pengesahan sejumlah instrumen internasional HAM ke
dalam hukum nasionalnya, termasuk yang mengatur perlindungan kebebasan
berekspresi. Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
menjadi UU No. 12 Tahun 2005, adalah satu contoh utama.
Reproduksi kebijakan dalam rangka memastikan tegaknya hak atas
kebebasan berekspresi juga tercermin dari lahirnya sejumlah undang-undang,
yang secara khusus dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan hak ini.
Dirunut dari awal reformasi, Indonesia memulainya dengan pembentukan UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian UU No. 40 Tahun
2009 tentang Pers, selanjutnya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Beberapa
aturan peninggalan kolonial dan otoritarian yang membatasi ekspresi, juga
telah dibatalkan kekuatan mengikatnya oleh Mahkamah Konstitusi. Misalnya
UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pelarangan Barang Cetakan, dan beberapa
ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden,
yang diatur di KUHP. Sayangnya tidak semua aturan dalam genus tersebut
dibatalkan, tentang penghinaan misalnya, aturan pokok pidana penghinaan di
KUHP, masih terus dipertahankan sampai hari ini. Kemudian juga keberadaan
UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama, yang dalam
praktinya seringkali membatasi ekspresi agama.
Tidak hanya mempertahankan pembatasan yang sudah ada,
setelah satu dasawarsa reformasi, negara juga mulai membentuk kebijakan
pembatasan baru, yang kerap tak sepaham dengan prinsip-prinsip pembatasan
yang dibolehkan. Bahkan, penelitian ini menemukan sejumlah inkonsistensi
dalam sandaran pembatasan, antara UUD 1945 dengan peraturan perundangundangan
di bawahnya, termasuk juga prinsip pembatasan yang diakui
masyarakat internasional. Beberapa undang-undang bahkan keluar dari
prinsip pembatasan yang dibolehkan, atau menggunakan dasar pembatasan
yang belum pernah di kenal sebelumnya. Nilai agama, moral, kepatutan,
dan kesusilaan mendominasi argumen pembentuk undang-undang untuk
melakukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi.
Materi pembatasan yang tak sejalan dengan prinsip pembatasan
dan berakibat pada disfungsi hak atas kebebasan berekspresi, antara lain
tergambar dalam muatan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informsi dan
Transaksi Elektronik, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU No.
17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Ketidaktepatan pembatasan dalam
UU ITE telah mengganggu praktik hak berpendapat dan hak memperoleh
informasi; sementara UU Pornografi menghambat ekspresi budaya; dan UU
Intelijen Negara menjadi tembok penghalang besar dalam pemenuhan hak atas
informasi, hampir seluruh area informasi bisa diklaim rahasia menurut undangundang
ini.
Pada tingkat lokal, juga memberikan gambaran yang hampir
mirip dengan kancah nasional. Meluasnya kewenangan daerah sebagai
pengejawantahan penguatan otonomi daerah, salah satunya berimplikasi
pada ‘gemarnya’ daerah untuk menciptakan seluruh aturan, termasuk yang
berkaitan dengan praktik kebebasan berekspresi. Sejumlah daerah membentuk
peraturan daerah tentang transparansi dan partisipasi publik, dengan tujuan
memenuhi hak atas informasi, selain mencegah praktik korupsi. Namun
dalam praktiknya pun tak semulus yang diharapkan, ganjalan tetap ada,
bahkan ada juga yang aturannya justru tidak selaras dengan UU KIP, yang
justru menghambat akses informasi.
Niat untuk mengatur dalam wujud pembentukan kebijakan daerah,
sayangnya tidak sebatas pada upaya melindungi, tetapi juga nafsu untuk
membatasi. Keleluasaan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah
seakan menjadi ruang untuk berlomba-lomba menciptakan aturan yang
membatasi kebebasan sipil warganya, kebebasan berekspresi khususnya.
Lagi-lagi, atas dasar moralitas dan agama, mereka membentuk aturan yang
justru melahirkan diskriminasi dan membatasi kebebasan berekspresi,
dalam semua dimensi dan aspeknya. Tekan dari kelompok intoleran seperti
kian menambah semangat bagi pemerintah untuk membuat aturan yang
membatasi, kelompok minoritas seringkali jadi korbannya.

Comments

Popular posts from this blog

Marselli Sumarno (Wawancara Singkat)

Sedekit PR untuk FFI