bahan makalah ETIKA
Pembahasan
bobot masalah
Instrumen
internasional hak asasi manusia memiliki beberapa
rujukan
utama dalam menentukan cakupan dan batasan mengenai
‘kebebasan
berekspresi’. Pondasi utama dalam menentukan batasan
kebebasan
berekspresi berangkat dari Pasal 19 Deklarasi Universal Hak
Asasi
Manusia, tahun 1948. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa:
“Setiap
orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan
pendapat;
hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada
suatu
pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima
dan
menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa
saja dan
tanpa memandang batas-batas wilayah.”
Batasan
inilah yang selanjutnya menjadi rujukan bagi sejumlah instrumen
internasional
lainnya, dalam mendudukan batasan dan kerangka konseptual
dari
kebebasan berekspresi. Salah satunya yang menjadi rujukan utama
dalam
menentukan batasan ini adalah Kovenan Internasional Hak-hak Sipil
dan Politik
tahun 1976, sebagaimana telah disahkan dalam hukum nasional
Indonesia
melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Mengenai
kebebasan berekspresi, sebagaimana dikemukakan di
atas,
ketentuan Pasal 19 International Covenant on Civil and Political
Rights
telah memberikan jaminan tegas mengenai hak atas kebebasan
berekspresi,
sekaligus juga cakupannya yang dirumuskan secara detail dan
rigid
sebagai berikut:
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan untuk mengungkapkan
pendapat;
hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima
dan
memberikan informasi dan ide apapun, tanpa memperhatikan
medianya,
baik secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan,
dalam
bentuk seni, atau melalui media lainnya, sesuai dengan
pilihannya.
(3)
Pelaksanaan hak yang diatur dalam ayat (2) pasal ini menimbulkan
kewajiban
dan tanggung jawab khusus. Oleh karena itu hak tersebut
dapat
dikenai pembatasan tertentu, namun pembatasan tersebut
hanya
diperbolehkan apabila diatur menurut hukum dan dibutuhkan
untuk:
(a)
menghormati hak atau nama baik orang lain;
(b)
melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau
kesehatan
atau moral masyarakat.
Beberapa
instrumen internasional hak asasi manusia yang lain juga
memberikan
penegasan perihal jaminan hak atas kebebasan berekspresi,
yang antara
lain sebagai berikut:
(1)
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial
(1965), ketentuan Pasal 5 konvensi ini menegaskan kewajibankewajiban
mendasar
negara-negara pihak pada Konvensi sebagaimana
diatur
dalam Pasal 2, termasuk kewajiban di dalam Pasal 5 (d) (viii) untuk
menjamin
praktik hak atas kebebasan berpendapat atau berekspresi.
(2)
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan
(1979), dalam ketentuan Pasal 3 ditegaskan mengenai
kewajiban
negara-negara pihak untuk mengambil semua langkah yang
tepat,
termasuk dengan membuat peraturan perundang-undangan di
semua
bidang, khususnya dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan
budaya,
untuk menjamin perkembangan dan pemajuan perempuan
sepenuhnya,
dengan tujuan untuk menjamin mereka melaksanakan
dan
menikmati hak asasi dan kebebasan-kebebasan dasar atas dasar
persamaan
dengan laki-laki.
(3)
Konvensi tentang Hak-hak Anak (1989), disebutkan dalam Pasal 13
bahwa anak
berhak atas kebebasan berekspresi dengan pembatasan.
Kemudian di
dalam Pasal 17ditegaskan bahwa anak memiliki akses
terhadap
informasi dan materi dari beraneka ragam sumber nasional dan
internasional
khususnya informasi dan materi yang dimaksudkan untuk
memajukan
kesejahteraan sosial, spiritual dan moral serta kesehatan fisik
dan mental
anak.
(4)
Prinsip-prinsip Johannesburg tentang Keamanan Nasional, Kebebasan
Berekspresi
dan Akses Informasi (1996). Kendati tidak mengikat
secara
hukum (soft law) seperti halnya instrumen-instrumen tersebut
di atas
(hard law), prinsip-prinsip yang diadopsi oleh sekelompok ahli
hukum
internasional dan dimasukkan dalam laporan tahunan Pelapor
Khusus PBB
tentang Pemajuan dan Perlindungan Hak atas Kebebasan
Berpendapat
dan Berekspresi tahun 1996 ini, secara bertahap telah
mulai
diterima dan dikutip sebagai standard-standard definitif bagi
perlindungan
kebebasan berekspresi dalam konteks keamanan nasional.
Dengan
demikian, merujuk pada batasan instrumental yuridis sebagaimana
telah
dipaparkan di atas, kebebasan berekspresi setidaknya mencakup tiga
jenis
kebebasan ekpresi yaitu: a. kebebasan untuk mencari informasi; b.
kebebasan
untuk menerima informasi; dan c. kebebasan untuk memberi
informasi
termasuk di dalamnya menyatakan pendapat. Kebebasan
berekspresi
juga melindungi semua informasi atau ide apapun termasuk dalam
hal ini
fakta, komentar kritis, atau pun ide/gagasan. Jadi termasuk gagasan
yang
bersifat sangat subjektif dan opini pribadi, berita atau pun informasi
yang
relatif netral, iklan komersial, seni, komentar yang lebih bersifat politis/
kritis
serta pornografi, dll. Kebebasan berekspresi juga melindungi semua
bentuk
komunikasi baik lisan, tertulis, cetak, media seni serta media apa pun
yang
menjadi pilihan seseorang. Perlindungan tersebut ditujukan pada semua
bentuk
media: radio, televisi, film, musik, grafis, fotografi, media seni, dll,
termasuk
kebebasan untuk melintas batas negara.
Batasan dalam survey
Berangkat dari cakupan perlindungan hak atas kebebasan
berekspresi
di atas, untuk keperluan survey—penelitian ini, kebebasan
berekspresi
secara umum dapat dirumuskan sebagai kegiatan untuk mencari
informasi,
memproduksi bentuk ekspresi, menyebarluaskan ekspresi, dan
mengonsumsi
(menggunakan) ekspresi. Terkait dengan media ekspresinya,
merujuk pada
sejumlah instrumen di atas, penelitian ini tidak akan
membatasi bentuk-bentuk
“wahana” atau pun “media” yang dipakai untuk mengungkapkan
ekspresi.
Dengan demikian, semua wahana atau media untuk mengungkapkan
ekspresi
tercakup dalam penelitian ini (media—cetak, elektronik
termasuk online;
pertunjukan; diskusi; poster; buku; film; dll).
Lebih sempit lagi dengan merujuk pada pada Komentar Umum
No. 34 ICCPR, yang khusus memberikan elaborasi atas Pasal 19
perihal
kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dikeluarkan oleh
Komite Hak
Asasi Manusia PBB, mengenai bentuk ekpresi dan
penyebarannya, definisi
“ekspresi” dalam penelitian ini diterjemahkan sebagai:
“...lisan, tulisan dan bahasa simbol serta ekspresi
non-verbal semacam
gambar dan bentuk-bentuk seni. Alat ekspresi termasuk buku,
surat
kabar, pamflet, poster, banner, pakaian serta submisi hukum.
Dalam
hal ini juga termasuk semua bentuk audio visual juga
ekspresi
elektronik dan bentuk-bentuk internet...”
Namun demikian, dikarenakan keterbatasan waktu, tenaga dan
biaya,
serta pertimbangan utama situasi yang dianggap mewakili
masalah kebebasan
bereskpresi di Indonesia, maka penelitian ini akan membatasi
jenis informasi
atau jenis ekspresi, yang dianggap bisa mewakili situasi
praktik kebebasan
berekspresi di Indonesia. Ketiga jenis ekspresi yang akan
menjadi objek atau
fokus dari survey—penelitian ini, sebagai deskripsi atas
praktik kebebasan
berekspresi di Indonesia, yaitu: a. ekspresi
keagamaan/keyakinan; b. ekspresi
sosial politik; dan c. ekspresi budaya.
Komite Hak Asasi Manusia menekankan bahwa muatan Pasal 19
paragraf dua di atas, pada dasarnya adalah melindungi semua
bentuk gagasan
subjektif dan opini yang dapat diberikan/sebarkan kepada
orang lain.22 Untuk
itu, dalam menafsirkan ketiga ekspresi yang akan menjadi
objek dalam
penelitian ini, “gagasan” dan “opini” menjadi muatan paling
substantif dari
ketiga ekspresi tersebut. Oleh karena itu, definisi
masing-masing ekspresi
tersebut dalam penelitian adalah sebagai berikut:
a. Ekspresi agama/keyakinan
Ekspresi agama dalam penelitian ini didefinsikan sebagai
semua
bentuk ekspresi gagasan atau opini yang berkaitan dengan
agama
atau keyakinan.
b. Ekpresi sosial politik
Ekpresi politik dalam penelitian ini didefinisikan sebagai
seluruh bentuk ekspresi gagasan atau opini yang terkait
dengan
penyelenggaraan negara dan penggunaan kekuasaan negara,
termasuk
juga di dalamnya pelayanan publik.
c. Ekpresi budaya
Ekspresi budaya dalam penelitian ini didefinisikan sebagai
seluruh
bentuk ekspresi gagasan atau opini tentang cara hidup
masyarakat
yang mencakup antara lain identitas baik diri (individu)
maupun
kelompok serta berbagai bentuk ungkapan kreatifitas.
Survey ini hendak memberikan gambaran mengenai situasi
kebebasan
berekspresi di Indonesia dengan paparan berikut ini: (1)
analisis peraturan
perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah
(lokal)
khususnya wilayah yang menjadi ruang penelitian, baik yang
memberikan
jaminan terhadap kebebasan berekspresi, maupun yang dianggap
menjadi
kendala bagi praktik kebebasan berekspresi; (2) praktik
pemenuhan hak
atas kebebasan berekspresi, yang dalam penelitian ini akan
dilihat dari sisi
pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.
Batasan-batasan kunci
Survey—penelitian ini merupakan telaah terhadap praktik hak
atas kebebasan
bereskpresi, sehingga negara menempati posisi kunci sebagai
pemangku
kewajiban (duty bearer) dalam pemenuhan hak-hak
tersebut. Lebih jauh
karena penelitian ini mengkaji masalah pemenuhan hak asasi
manusia, maka
negara ditempatkan sebagai ‘agen’ atau pihak yang memiliki
kewajiban untuk
menghormati (obligation to respect), melindungi (to
protect) dan memenuhi
(to fulfill) hak asasi manusia, sementara
masyarakat/individu/kelompok warga
negara sebagai pemegang hak (rights holder) atau
‘prinsipal’. Hak asasi
manusia menjadi pendekatan utama dalam penelitian ini. Namun
demikan,
supaya dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai
situasi
kebebasan berekspresi di Indonesia, terhadap pelaku
pelanggaran kebebasan
berekspresi akan dibagi menjadi tiga ketegori, ‘negara’,
‘masyarakat’, dan
‘bisnis’. Pelanggaran oleh masyarakat dan kelompok bisnis
akan sangat
terkait dengan kewajiban negara untuk bertindak secara layak
(failure to act)
guna melindungi dan menjamin kebebasan warganegaranya, baik
melaui
instrumen peraturan perundang-undangan maupun aparat negara.
Berikut
batasan-batasan kunci dalam praktik praktik kebebasan
berekspresi di
Indonesia:
1. Pelaku
Pelaku adalah individu atau kelompok yang melakukan
pelanggaran
terhadap hak atas kebebasan berekspresi baik secara langsung
maupun tidak langsung. Pelaku ini dibagi menjadi tiga,
yaitu:
a. Negara
Negara adalah aparat atau personil (termasuk individu yang
menyandang status pejabat negara) yang melakukan pelanggaran
baik secara langsung (by commission) maupun tidak
langsung
(by omission) terhadap hak atas kebebasan
berekspresi. Termasuk
membiarkan terjadinya pelanggaran oleh pihak ketiga
(masyarakat
dan bisnis), serta tidak memproses secara hukum pelakunya.
b. Masyarakat
Masyarakat adalah pelaku non-negara, baik individu maupun
kelompok, yang menggunakan kekuatannya untuk membatasi atau
mengurangi pelaksanaan hak atas kebebasan berekspresi.
c. Bisnis
Entitas bisnis adalah pelaku non-negara yang menggunakan
kekuatan
ekonominya untuk mempengaruhi, membatasi atau mengurangi
pelaksanaan hak atas kebebasan berekspresi.
2. Korban
Korban adalah individu atau kelompok yang menjadi sasaran
pelanggaran hak atas kebebasan berekespresi. Kelompok
masyarakat
dalam hal ini mencakup sekelompok orang yang menyatu oleh
karena kesamaan agama, etnis, pandangan atau pun profesi,
baik
yang mengelompok dalam sebuah lembaga profit (perusahaan
media/
rumah produksi, dll) atau pun kelompok yang menyatu dalam
bentuk
organisasi non-profit (berbadan hukum tertentu), juga
kelompok yang
tidak menyatu secara resmi yang merupakan kumpulan individu.
Kesimpulan
Ada setidaknya dua hal besar yang bisa disimpulkan dalam
survey mengenai
situasi praktik kebebasan berekspresi di Indonesia ini.
Pertama
terkait dengan kebijakan hukum yang mengatur kebebasan
berekspresi, baik
yang melindungi maupun membatasi, di tingkat nasional atau
pun lokal.
Kedua mengenai temuan atas praktik kebebasan berekspresi,
yang terekam
dalam perlindungan dan pelanggaran terhadapnya.
Karakteristik yang
berbeda di tiap propinsi juga menjadi satu sorotan penting
dalam melihat
praktik ini, meski lagi-lagi survey ini tak hendak
membuktikan hubungan
kausalitasnya dengan praktik ekspresi.
Regulasi: melindungi dan membatasi
Dalam hukum nasional, Indonesia sesungguhnya telah mengalami
kemajuan
yang cukup pesat, pada konteks penciptaan kebijakan yang
melindungi hak atas
kebebasan berekspresi. Hal ini setidaknya bila dibandingkan
dengan situasi
ketika Orde Baru berkuasa, yang tak pernah memiliki aturan
jelas mengenai
perlindungan dan pembatasan ekspresi, namun pembatasan
terjadi di sanasini.
UUD1945 hasil amandemen bahkan secara khusus telah
menyantumkan
jaminan perlindungan terhadap hak atas kebebasan
berekspresi, termasuk
mekanisme pembatasannya. Indonesia pasca-otoritarian juga
sangat aktif
untuk melakukan pengesahan sejumlah instrumen internasional
HAM ke
dalam hukum nasionalnya, termasuk yang mengatur perlindungan
kebebasan
berekspresi. Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil
dan Politik
menjadi UU No. 12 Tahun 2005, adalah satu contoh utama.
Reproduksi kebijakan dalam rangka memastikan tegaknya hak
atas
kebebasan berekspresi juga tercermin dari lahirnya sejumlah
undang-undang,
yang secara khusus dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan
hak ini.
Dirunut dari awal reformasi, Indonesia memulainya dengan
pembentukan UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian UU No.
40 Tahun
2009 tentang Pers, selanjutnya UU No. 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran,
dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. Beberapa
aturan peninggalan kolonial dan otoritarian yang membatasi
ekspresi, juga
telah dibatalkan kekuatan mengikatnya oleh Mahkamah
Konstitusi. Misalnya
UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pelarangan Barang Cetakan, dan
beberapa
ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil
presiden,
yang diatur di KUHP. Sayangnya tidak semua aturan dalam
genus tersebut
dibatalkan, tentang penghinaan misalnya, aturan pokok pidana
penghinaan di
KUHP, masih terus dipertahankan sampai hari ini. Kemudian
juga keberadaan
UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama, yang
dalam
praktinya seringkali membatasi ekspresi agama.
Tidak hanya mempertahankan pembatasan yang sudah ada,
setelah satu dasawarsa reformasi, negara juga mulai
membentuk kebijakan
pembatasan baru, yang kerap tak sepaham dengan
prinsip-prinsip pembatasan
yang dibolehkan. Bahkan, penelitian ini menemukan sejumlah
inkonsistensi
dalam sandaran pembatasan, antara UUD 1945 dengan peraturan
perundangundangan
di bawahnya, termasuk juga prinsip pembatasan yang diakui
masyarakat internasional. Beberapa undang-undang bahkan
keluar dari
prinsip pembatasan yang dibolehkan, atau menggunakan dasar
pembatasan
yang belum pernah di kenal sebelumnya. Nilai agama, moral,
kepatutan,
dan kesusilaan mendominasi argumen pembentuk undang-undang
untuk
melakukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi.
Materi pembatasan yang tak sejalan dengan prinsip pembatasan
dan berakibat pada disfungsi hak atas kebebasan berekspresi,
antara lain
tergambar dalam muatan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informsi
dan
Transaksi Elektronik, UU No. 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi, dan UU No.
17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Ketidaktepatan
pembatasan dalam
UU ITE telah mengganggu praktik hak berpendapat dan hak
memperoleh
informasi; sementara UU Pornografi menghambat ekspresi
budaya; dan UU
Intelijen Negara menjadi tembok penghalang besar dalam
pemenuhan hak atas
informasi, hampir seluruh area informasi bisa diklaim
rahasia menurut undangundang
ini.
Pada tingkat lokal, juga memberikan gambaran yang hampir
mirip dengan kancah nasional. Meluasnya kewenangan daerah
sebagai
pengejawantahan penguatan otonomi daerah, salah satunya
berimplikasi
pada ‘gemarnya’ daerah untuk menciptakan seluruh aturan,
termasuk yang
berkaitan dengan praktik kebebasan berekspresi. Sejumlah
daerah membentuk
peraturan daerah tentang transparansi dan partisipasi
publik, dengan tujuan
memenuhi hak atas informasi, selain mencegah praktik
korupsi. Namun
dalam praktiknya pun tak semulus yang diharapkan, ganjalan
tetap ada,
bahkan ada juga yang aturannya justru tidak selaras dengan
UU KIP, yang
justru menghambat akses informasi.
Niat untuk mengatur dalam wujud pembentukan kebijakan
daerah,
sayangnya tidak sebatas pada upaya melindungi, tetapi juga
nafsu untuk
membatasi. Keleluasaan kewenangan yang dimiliki oleh
pemerintah daerah
seakan menjadi ruang untuk berlomba-lomba menciptakan aturan
yang
membatasi kebebasan sipil warganya, kebebasan berekspresi
khususnya.
Lagi-lagi, atas dasar moralitas dan agama, mereka membentuk
aturan yang
justru melahirkan diskriminasi dan membatasi kebebasan
berekspresi,
dalam semua dimensi dan aspeknya. Tekan dari kelompok
intoleran seperti
kian menambah semangat bagi pemerintah untuk membuat aturan
yang
membatasi, kelompok minoritas seringkali jadi korbannya.
Comments
Post a Comment