Emansipasi: Biarkan si "Dungu" Tersiksa.

Beberapa hari lalu, saya bertemu dengan seorang kawan yang juga seorang inspirator bagi saya. Topik yang kami bahas awalnya sebatas karya seni, pengetahuan umum, filosofi, dan tiba-tiba beliau
membahas emansipasi.
Menurut Wikipedia, emansipasi ialah istilah yang digunakan untuk menjelaskan sejumlah usaha untuk mendapatkan hak politik maupun persamaan derajat, sering bagi kelompok yang tak diberi hak secara spesifik, atau secara lebih umum dalam pembahasan masalah seperti itu.
Lalu saya ingat, tentang sebagian besar kawan saya yang menyatakan diri sebagai seorang feminis dan beberapa menganggap saya juga sebagai feminis. Saya pernah membaca salah satu kutipan dari Steve Maraboli, “Love yourself. Forgive yourself. Be true to yourself. How you treat yourself sets the standard for how others will treat you.” (Sayangi dirimu. Maafkan dirimu. Jujurlah pada dirimu sendiri. Cara kamu menghargai dirimu membuat orang lain melakukan hal yang sama terhadap dirimu). Saya pikir, Steve Maraboli benar, saya menampakan citra yang membuat orang-orang berpikiran seperti itu terhadap saya.
Mengapa saya masih terkesan mengelak untuk mengakui bahwa diri saya adalah seorang feminis?
Seperti suatu ideologi, feminisme memiliki banyak aliran (Feminisme). Saya pikir, orang-orang mungkinpada nyatanya banyak keliru atas kaidah feminisme yang saya anut. Karena masih saja sebagian besar berpikir bahwa saya membenci laki-laki, atau menyetir laki-laki, tidak boleh menjadi cantik, atau kesan negative lainnya (Pemahaman Keliru Tentang Feminisme).
Kembali pada topik emansipasi. Untuk beberapa waktu inihingga waktu yang belum bisa saya tentukanemansipasi adalah praktik yang sebenarnya menguntungkan semua pihak. Lalu, bagaimana seharusnya praktik emansipasi di Indonesia?
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
Hak hidup dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Dasar hukum yang menjamin hak untuk hidup di Indonesia juga terdapat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hukum Online


Dari dasar di atas, saya menyimpulkan bahwa emansipasi haruslah menguntungkan semua pihak yang terkait di dalam suatu sistem. Banyak orang "dungu" yang menutup pikirannya dan tidak mau memperluas cara berpikirnya dalam melihat sesuatu. Saya kesal, tapi bagaimana bisa menyembuhkan orang yang tidak merasa sakit?

Comments

Popular posts from this blog

Marselli Sumarno (Wawancara Singkat)

Sedekit PR untuk FFI