Emansipasi: Biarkan si "Dungu" Tersiksa.
Beberapa
hari lalu, saya bertemu dengan seorang kawan yang juga seorang inspirator bagi
saya. Topik yang kami bahas awalnya sebatas karya seni, pengetahuan umum,
filosofi, dan tiba-tiba beliau
membahas emansipasi.
Menurut
Wikipedia, emansipasi ialah istilah yang digunakan untuk menjelaskan sejumlah
usaha untuk mendapatkan hak politik maupun persamaan derajat, sering bagi
kelompok yang tak diberi hak secara spesifik, atau secara lebih umum dalam
pembahasan masalah seperti itu.
Lalu saya
ingat, tentang sebagian besar kawan saya yang menyatakan diri sebagai seorang
feminis dan beberapa menganggap saya juga sebagai feminis. Saya pernah membaca
salah satu kutipan dari Steve Maraboli, “Love
yourself. Forgive yourself. Be true to yourself. How you treat yourself sets
the standard for how others will treat you.” (Sayangi dirimu. Maafkan dirimu. Jujurlah pada dirimu sendiri. Cara kamu menghargai dirimu membuat orang lain melakukan hal yang sama terhadap dirimu). Saya pikir, Steve Maraboli
benar, saya menampakan citra yang membuat orang-orang berpikiran seperti itu
terhadap saya.
Mengapa
saya masih terkesan mengelak untuk mengakui bahwa diri saya adalah seorang feminis?
Seperti
suatu ideologi, feminisme memiliki banyak aliran (Feminisme).
Saya pikir, orang-orang mungkin—pada
nyatanya banyak— keliru
atas kaidah feminisme yang saya anut. Karena masih saja sebagian besar berpikir
bahwa saya membenci laki-laki, atau menyetir laki-laki, tidak boleh menjadi cantik,
atau kesan negative lainnya (Pemahaman Keliru Tentang Feminisme).
Kembali
pada topik emansipasi. Untuk beberapa waktu ini—hingga
waktu yang belum bisa saya tentukan—emansipasi
adalah praktik yang sebenarnya menguntungkan semua pihak. Lalu, bagaimana
seharusnya praktik emansipasi di Indonesia?
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
Hak hidup dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”)
yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”
Dasar hukum yang menjamin hak untuk hidup di Indonesia juga terdapat
dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU
HAM”) yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan
meningkatkan taraf kehidupannya
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera
lahir dan batin
Dari
dasar di atas, saya menyimpulkan bahwa emansipasi
haruslah menguntungkan semua pihak yang terkait di dalam suatu sistem. Banyak orang "dungu" yang menutup pikirannya dan tidak mau memperluas cara berpikirnya dalam melihat sesuatu. Saya kesal, tapi bagaimana bisa menyembuhkan orang yang tidak merasa sakit?
Comments
Post a Comment