Fakta dalam Opini Ketika Hukum Kemanusiaan Mengaku Berdasarkan Keagamaan (Literasi Media)
Latar belakang
Indonesia
merupakan negara multikultural dengan berbagai budaya, suku, dan agama. Hal ini
sudah menjadi bahasan sehari-hari yang tampaknya tak kunjung menemukan titik
tengah. Banyak atau sebagian dari kita justru sudah malas membahas hal seperti
ini. Bisa jadi bosan, karena tahu akhirnya akan seperti itu-itu saja, seperti
yang sudah-sudah, menggantung, bahkan hilang begitu saja.
Namun
mungkin sebagian besar dari kita masih berandai-andai atau tegas mencari jalan
keluar untuk masalah yang tak kunjung selesai ini. Tentu saja masalah ini
selalu kembali terungkit karena media. Media selalu sukses menjadi dalang
pemicu berbagai kejadian dan aktifitas yang berkelanjutan. Seperti yang baru-baru
ini terjadi di Indonesia, “Warteg di Bulan Ramadhan”.
Masalah
Saya tidak akan
membahas tentang Bulan Ramadhan di Indonesia. Karena beragama dan menjalankan
aktifitas keagamaan merupakan hak dari warga negara di Indonesia. Walau selalu
saja, agama seperti menjadi landasan dasar timbulnya masalah-masalah ke”Bhinkea
Tunggal Ika”an. Seperti juga yang dilansir
Suara.com
Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang
dikeluarkan Pemerintah Kota Serang, Banten, sebagai kebijakan intoleran.
Peraturan itulah yang jadi dasar Satuan Polisi Pamong Praja merazia warung
makan di siang hari pada bulan puasa.
"Perda
Pemkot Serang itu intoleran dan mengganggu semangat kebhinekaan," kata
Tjahjo kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Selain
Kota Serang, juga terdapat sejumlah daerah yang menerbitkan perda serupa. Itu
sebabnya, Tjahjo akan menyurat kepala Daerah yang menerbitkan peraturan
tersebut. Tjahjo menyebut sejumlah daerah
yang mengeluarkan perda intoleran, yakni Bogor, Bengkulu, Lebak (Banten), dan
Padang.
"Kebijakan
itu harus jelas alasannya, apakah betul semua penduduknya 100 persen muslim.
Yang penting bagaimana aturan-aturan yang dibuat dari Presiden sampai kepala
daerah untuk kemaslahatan daerah," tutur dia.
(Tjahjo, 2016: 13)
Hal
tersebut juga mendapat respon dari Wakil Presiden 2014-2019, Jusuf Kalla dalam
Nusanews.com.
Tindakan
petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Serang, Banten, merazia dan
menyita makanan dagangan di warung Tegal milik Ibu Saeni jadi perhatian Wakil
Presiden Jusuf Kalla.
Melalui
video berdurasi singkat yang diunggah di media sosial, Jusuf Kalla tidak setuju
tindakan Satpol PP yang merazia tempat makan yang dibuka di bulan puasa.
Menurut
dia tindakan Satpol PP di Kota Serang berlebihan. Sebab, tidak ada ketentuan
dalam peraturan pemerintah yang melarang warga berjualan di bulan puasa pada
siang hari.
"Kalau
orang lagi jualan di bulan puasa kemudian dilarang, tentu tidak sesuai dengan
ketentuan dan peraturan pemerintah," kata Jusuf Kalla.
Perlakuan
yang dialami Ibu Saeni juga menuai simpati dari publik.
(Jusuf, 2014: 12)
Tak
lama, Change.org juga membuat petisi untuk mendukung Bu Saeni (pemilik warteg).
Beserta beberapa lembaga (instansi) yang mengumpulkan dana untuk membantu
perekonomian Bu Saeni. Hingga beberapa pecan setelahnya, muncul pemberitaan
sebagai berikut.
FAJAR.CO.ID,
JAKARTA- Nama Ibu Saeni kini membumi setelah Satpol PP merazia Warteg miliknya. Hampir semua media dari
daerah hingga nasional memberitakan kejadian yang dialami Ibu Saeni. Dari
pemberitaan tersebut, Ibu saeni mendulang keuntungan hingga ratusan juta
rupiah.
Tak
disangka, dari kejadian tersebut, Ibu Saeni mendapat bantuan dari netizen
sebanyak Rp 172,8 juta. Ibu Saeni yang mengaku berjualan di siang hari saat
bulan puasa itu untuk menambahkan biaya hidup anak dan cucunya. Atas kejadian
tersebut, petugas Satpol PP sering dipojokan oleh masyarakat Indonesia, hingga
membuat Satpol PP Kota Tangerang langsung mengungkapkan identitas sebenarnya
Ibu Saeni.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun Radar Banten (Jawa Pos Group) dari petugas Satpol PP
Kota Serang, Saeni merupakan pedagang warung tegal (warteg) yang tidak masuk
kategori miskin.
Bahkan
di Kota Serang, Saeni dinilai memiliki tiga cabang warteg di daerah Cibagus,
Kaliwadas, dan Tanggul.
“Dari
mana dibilang miskin kalau Saeni punya tiga cabang usaha, termasuk bisa
menguliahkan anak-anaknya,” kata seorang petugas Satpol PP Kota Serang yang
enggan disebutkan namanya.
Menurutnya,
publik atau netizen di sosial media hanya melihat dari kulitnya saja, tanpa
melihat kronologis atau mekanisme pelaksanaan penertiban, terkait tindakan tegas
yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang. “Perda telah dibuat untuk
dilaksanakan,” katanya.
Mengenai
penyitaan makanan milik Saeni, kata dia, tidak semua ditahan dan tidak untuk
dimusnahkan. Namun Saeni diminta untuk bisa mengambilnya lagi setelah pukul
16.00 WIB agar bisa dijual kembali.
“Tapi
sampai saat ini saja, KTP milik Saeni tidak diambil. Saeni tidak datang ke
kantor untuk mendapatkan arahan,” tandasnya.
Munculnya pemberitaan seperti ini menimbulkan respon
dari berbagai pihak. Donasi yang terkumpul sudah berkisar 300 jutaan kini
diberhentikan. Petisi-petisi dihapuskan. Semua kalangan merasa tertipu oleh
tangisan Bu Saeni.
Berita
ini baru kembali saya tulis 1 bulan setelah kabar Bu Saeni hilang dari berbagai
media. Oleh karena itu, hanya ada beberapa media yang masih menyimpan
pemberitaan seperti ini. Media-media yang masih menyimpan berita ini pun, bukan
media yang kevalidasiannya terjamin. Namun saya yakin, sebagian besar pembaca
tahu betapa hebohnya pemberitaan saat kasus ini sedang hangat-hangatnya. Media
massa internet seperti tempo.com, merdeka.com, kompas.com, metrotvnews.com,
terlebih siaran TV sepertinya memilih untuk melupakan kasus ini.
Saya
juga kembali mengecek inbox email saya yang saat itu mendapat kiriman petisi
oleh change.org. saya ingat sekali, waktu itu, change.org mengirim petisi
sebanyak dua kali. Pertama adalah petisi resmi, yaitu berupa formulir untuk
mengumpulkan tanda tangan yang mendukung penghapusan undang-undang daerah
terhadap penutupan rumah makan saat bulan puasa. Email yang kedua berupa ajakan
untuk menyebarkan petisi yang sudah ditanda tangan agar mendapat lebih banyak
dukungan.
Analisis dan Pembahasan Konsep
Sebenarnya saya agak rancu dengan berita yang tersebar
di media saat itu. Berikut saya berika ulasannya.
Jadi tiba-tiba beredarlah berita seperti di atas,
pertama-tama muncullah tagline “Warteg Diobrak-Abrik saat Bulan Puasa, Negara
Intoleran”, kemudian muncullah berita “Pemilik Warteg Ternyata Orang
Kaya". Jika kita mengingat beberapa tahun silam, di mana tunawisma di
Jakarta ternyata punya uang jutaan rupiah di gerobaknya dan rumah besar di kampong
halamannya. Berita seperti itu pernah booming
pada masanya, mudah-mudahan beberapa dari pembaca mungkin masih
mengingatnya karena saya tidak berhasil menemukan pemberitaan itu di media
online saat saya membuat esai ini.
Sebenarnya, sudah cukuplah mempermasalahkan
kaya-miskin. Coba deh kita mulai mempelajari kasus awal yang diangkat dalam
pemberitaan lalu konotasinya ke aran mana. Sepertinya ini masalah cermat atau tidaknya
suatu pemberitaan/peliputan.
Misalnya saya berada pasa posisi si penulis/reporter
yang awalnya mengatakan "kasihan orang miskin" (melihat sudut pandang
sebagai manusia yang melihat manusia lain yang tampak susah dianiaya). Itu
stereotype masyarakat untuk pemilik warteg. Padahal, kalau sempat pembaca memperhatikan
warteg-warteg yang ada di pinggir jalan seperti "barokah",
"bahari", "nikki rasa", dan lain sebagainya dalam sebuah
wilayah. Tampak warteg-warteg tersebut memiliki kesamaan yang bisa jadi kita
simpulkan ada seorang/sebuah/ instansi yang intinya merupakan pemilik resmi
warteg-warteg tersebut.
Karena penasaran, saya sempat bertanya dengan pemilik
warteg dari Nikki Rasa dan Barokah dalam satu wilayah, Keramat-Cimone dan Imam
Bonjol-Karawaci, Kota Tangerang. Kebetulan kedua warteg itu hanya membuka
cabang di wilayah yang sama dengan wilayah warteg pusat. Jadi jika boleh saya
simpulkan bahwa Barokah di daerah Bandung, tentu berbeda dengan Barokah di
daerah Jakarta atau Bekasi.
Cukup untuk pengamatan warteg, kembali pada pokok
masalah pemberitaan, yaitu yang awalnya karena empati si penulis kemudian
muncul pemberitaan “Warteg Diobrak-Abrik saat Bulan Puasa, Negara Intoleran”.
Masuklah pada kata INTOLERAN. Seperti yang saya bahas di atas bahwa si penulisnya
memang kasihan, dia tidak salah juga, menurut saya memang tidak manusiawi kalau
warteg itu diobrak-abrik, lagi-lagi itu kan apa yang dia lihat saat itu.
Kemunculan kata INTOLERAN membuat masalah semakin luas
cakupannya, yang mengejutkan muncullah perspektif baru seperti ini, pada
awalnya yang mau diangkat dalam bahasan adalah
"Warteg yang Diobrak Abrik Karena Buka Siang" dan karena
menurut peraturan daerah memang tempat makan diwajibkan agar tidak buka buka disiang
hari. Lalu muncul respon seperti ini, "Yah itu salah si pemilik warteg, peraturan
daerahnya kan memang seperti itu, toh warga sekitarnya yang tidak menjalani
ibadah puasa juga sudah terbiasa dan santai saja tanpa warteg yang buka siang
hari. Sesuai peraturan yang sudah dibuat dan disepakati di daerah itu. Di mana
di setiap daerah punya peraturannya sendiri”.
Media selalu membawa dampak dan trend disetiap
kemunculannya, misalnya saja infuse water (kita kenal air kobokan). Okay kita
samakan konteksnya pada sebagian besar berita itu untuk kepentingan pihak-pihak
yang bersangkutan. Itu selalu, dari zaman orde baru yang dimonopoli oleh
pemerintahan. Kini setelah bebas dari pemerintahan dan kekuasaan sepenuhnya
(namun tetap dalam pengawasan peraturan perundang-undangan) dipegang oleh
pemilik media. Media tampak bertingkah seenaknya saja. Mulai dari judul-judul
atau fakta-fakta yang sebenarnya merupakan opini yang 180 dejarat berbeda
dengan berita sesungguhnya, atau judul yang memprovokator suatu pihak, atau
juga tindakan palagiatrisme. Karena saya (seorang reporter dari pers kampus) pernah
beberapa kali mengalami kejadian berita kami diambil oleh kantor berita yang
lebih punya nama, sebenernya saya senang, bangga lebih tepatnya. Saya cukup tahu
saja, seseorang rela mempertaruhkan harga dirinya sebagai anggota pers untuk
instansinya sampai mengambil berita dari sebuah majalah kampus dari seorang
anak kuliah yang baru belajar. Saya sadari bahwa itu cuma beberapa nama org yang
kebetulan saya lihat dengan mata kepala sendiri. Tidak pantas jika saya menjelek-jelekan
nama baik instansi itu.
Sebenarnya saya mengaku bahwa saya adalah orang yang
mendukung makanan/penjual makanan yang membuka dagangannya saat siang hari di
bulan puasa. Toh sebagian besar agama yang diakui di Indonesia juga punya
tanggal-tanggal tertentu untuk melaksanakan puasanya. Walau memang tidak selama
1 bulan full seperti umat Muslim. Menurut opini saya, justru di sinilah, kami
terbiasa dengan pola puasa sesuai ajaran agama yang kami anut. Jika saja harus
mengikuti tidak makan selama satu bulan, dengan kondisi pasar tutup, tukang sayur
yang biasa lewat di depan rumah tidak datang selama 1 bulan, jujur saja, sebenarnya
sering kali saya merasa bersalah saja kalau makan saing pas bulan puasa , apa
lagi tiba-tiba ada umat yang berpuasa melihat kea rah saya, atau saya selalu
takut karena berpikir bahwa karena kehadiran saya yang sedang makan puasa
mereka batal. Saya jaid merasa tertekan dan seperti iblis. Tampaknya memang
saya yang berlebihan, karena dewasa ini banyak umat yang saling paham untunk
saling menghargai. Hal lama seperti kejadian yang saya alami itu sepertinya
perspektif yang dibentuk oleh mayoritas yang tidak bertanggung jawab. Tolong
catat ini "mayoritas" yang "tidak bertanggung jawab". Tidak
bertanggung jawab atas kehendaknya menjalani ibadah sesuai kaidah agamanya.
Petisi yang diajukan change.org berharap, perubahan
adalah untuk peraturan di daerah itu. Nah, intinya, agar daerah lain tidak
melakukan “kekerasan” seperti itu. Karena stereotype masyarakat Indonesia
adalah jika warteg boleh diobrak-abrik dan tidak ada teguran (ketegasan) dari
pemerintah, maka di daerah lain akan (boleh jadi) ada kejadian serupa. Hal yang
mengecewakan lagi-lagi mengatasnamakan “agama”. Pertanyaannya adalah, apakah
pemerintah salah melakukan stereotype? Saya rasa tidak juga, sepengetahuan saya
dalam penghitungan statistic, maka sample terbanyaklah yang dianalisis (dijadikan
patokan). Pada intinya kalau tidak mau menjadi “sample” terbanyak dengan kesan
negatif sebaiknya mulai dari diri kita sendiri berusaha mawas diri untuk saling
memahami sehingga tercipta perubahan yang lebih baik.
Saya mengingat-ingat, sudah berapa kali pemberitaan yang
berusaha memecahkan keutuhan bangsa ini? Seperti kutipan presiden pertama kita
Ir. Soekarno, "Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah,
perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri." Setiap pihak
yang punya kepentingan (merasa benar-benar memiliki) "kuasa" di
Indonesia berusaha memasukan idealisme-idealisme mereka. Sebenarnya di mulai
saat kasus 1998 lalu sepertinya luka itu masih saja membekas di memori sebagian
besar masyarakat, bahkan mereka menurunkan kebencian dan traumanya kepada
keturunan masing-masing. Kini sudah berapa kali mereka melakukan oligarki
kepada kita? Sering kali kan kita mengatasnamakan "landasan dasar NKRI,
pancasila". Kembali saya ingatkan tentang sila pertama yang rela diubah
karena kita ingin kita bersatu, bersatu sebagai bangsa multikultural. Lalu
sekarang, kita sendiri yang mengotori sila pertama yang dulunya sudah saling
kita usahakan untuk diubah karena kesepakatan bersama? Akankah kita mencoba memahami
apa yang ingin dibahas dan korelasinya dengan pembahasan awal yang hanya
membahas empati seseorang terhadap warteg yang diobrak-abrik.
Kesimpulan
Siapakah yang salah? Menurut Pancasila yang menjunjung
nilai-nilai keTuhanan yang Maha Esa maka setiap agama dan penganutnya memiliki
hak menjalankan agamanya. Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
(“UUD 1945”):
“Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” (hukumonline.com)
Walau
pada praktiknya terdapat beberapa masalah (salah satunya seperti contoh di atas),
maka terbitlah SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri No. 03
Tahun 2008, No. KEP-033/A/JA/6/2008 dan No. 199 Tahun 2008 tentang Peringatan
dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Pengurus JAI dan Warga
Masyarakat (“SKB Tiga Menteri”).
Dasar
hukum penerbitan SKB Tiga Menteri tersebut antara lain:
-
Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 dan Pasal 156a;
-
Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai
Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang (“UU Penodaan
Agama”) (hukumonline.com)
Pers
juga memiliki hak yang diatur dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu
diatur dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28 F. Oleh
karena itu, jelas negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat
dan kebebasan berpikir adalah merupakan bagian dari perwujudan negara yang
demokratis dan berdasarkan atas hukum.
Namun
demikian, perlu disadari bahwa insan pers tetaplah warga negara biasa yang
tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, bagaimanapun juga asas persamaan di hadapan
hukum atau equality before the law tetap berlaku terhadap semua warga negara
Indonesia termasuk para wartawan, yang notabene adalah insan pers. Asas
persamaan di hadapan hukum tersebut juga diatur secara tegas dalam UUD 1945
yang telah diamandemen, yaitu di dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28 D Ayat
(1). Dengan demikian para insan pers di Indonesia tidak dapat dikecualikan atau
memiliki kekebalan (immune) sebagai
subjek dari hukum pidana dan harus tetap tunduk terhadap Kitab Undang-undang
Hukum Pidana ("KUHP") yang berlaku di Indonesia. (hukumonline.com)
Akan tetapi, hal tersebut bukan berarti kebebasan pers
telah dikekang oleh undang-undang. Justru, konsep berpikir yang harus
dikembangkan adalah perangkat perundang-undangan tersebut dibuat dan
diberlakukan dengan tujuan untuk membentuk pers yang seimbang, transparan dan
profesional.
Bagaimanapun juga harus diakui bahwa pers di Indonesia
belum seluruhnya telah menerapkan suatu kualitas pers yang profesional dan
bertanggung jawab dalam membuat pemberitaan. Hal ini patut diwaspadai mengingat
belum seluruh rakyat Indonesia memiliki pendidikan dan tingkat intelegensia
yang memadai. Jika, pers dibiarkan berjalan tanpa kontrol dan tanggung jawab,
maka hal tersebut dapat berpotensi menjadi media agitasi yang dapat
mempengaruhi psikologis masyarakat yang belum terdidik, yang notabene lebih
besar jumlahnya dibanding masyarakat yang telah terdidik. Oleh karena itu
kebebasan pers perlu diberikan pembatasan-pembatasan, paling tidak melalui
rambu hukum. Sehingga pemberitaan yang dilakukan oleh pers, dapat menjadi
pemberitaan pers yang bertanggung jawab.
Yang menjadi masalah adalah jika pemberitaan pers
digunakan sebagai alat untuk memfitnah atau menghina seseorang atau institusi
dan tidak mempunyai nilai berita (news), dan di dalam pemberitaan tersebut
terdapat unsur kesengajaan (opzet) dan unsur kesalahan (schuld) yang memenuhi
unsur-unsur tindak pidana. Jadi yang perlu ditekankan disini adalah, pidana
tetap harus diberlakukan terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan
penghinaan atau fitnah dengan menggunakan pemberitaan pers sebagai media.
Sementara kebebasan pers untuk melakukan pemberitaan jika memang dilakukan
secara bertanggung jawab dan profesional, meskipun ada kesalahan dalam fakta
pemberitaan tetap tidak boleh dipidana.
Suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dengan demikian
Peraturan daerah tidak boleh bertentangan, misalnya dengan Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri.
Permasalahan
muncul ketika TAP MPR No. III/MPR/2000 meniadakan Keputusan Menteri dalam tata
urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, artinya di bawah Keputusan
Presiden (langsung) Peraturan Daerah. Ini menjadikan Pemerintah Daerah/DPRD
tidak merasa perlu 'mengikuti' Keputusan Menteri dalam pembuatan Peraturan
Daerah. (hukumonline.com)
Bagaimana bila Peraturan Daerah bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan di atasnya? Secara akademik, dengan mudah
Peraturan Daerah tersebut dikatakan batal demi hukum. Dalam praktek tidak
segampang itu. Saat ini, Departemen Dalam Negeri mempunyai Dewan Otonomi Daerah
(DOD) yang salah satu tugasnya meneliti dan menilai perda-perda yang dibuat
pemerintah daerah/DPRD dalam kaitannya terutama dengan konsistensi dan
korelasinya dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Apabila dinilai
bermasalah, misalnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di
atasnya maka DOD (hanya bisa) menganjurkan agar Pemerintah Daerah/DPRD yang
bersangkutan merubah atau mencabutnya.
Maka saya menyimpulkan tidak ada yang benar atau salah
sepenuhnya. Saya rasa inilah fungsi literasi media di mana kita mencari kesalahan
untuk menemukan titik tengah untuk semua pihak, bukan untuk menghancurkan
pihak/hal yang tidak sejalan dengan idealisme yang kita anut, apa lagi
memaksakan kehendak pribadi (kelompok). Selalu pahami pokok permasalahannya,
fakta-fakta dan opini di belakang masalah tersebut bisa saja menjadi pendukung
untuk menemukan jalan keluar atau justru membawa kita ke jalan buntu, maka cari
jalan keluarnya (Tengah! Tidak kiri-tidak kanan), tidak terbawa emosi sehingga
menimbulkan hal-hal provokatif yang justru (sering kali) memperburuk keadaan,
jadilah manusia yang manusiawi, walau kita tahu bahwa manusia tidak akan pernah
lepas dari konflik seperti perdamaian dunia yang hanyalah dongeng. Mawas diri
dan bijaksana dalam menanggapi segala pemberitaan yang kita terima maupun yang terjadi
di media, jangan sampai hal-hal tersebut mengganggu keberlangsungan
produktifitas diri kita sendiri.
Comments
Post a Comment