Fakta dalam Opini Ketika Hukum Kemanusiaan Mengaku Berdasarkan Keagamaan (Literasi Media)

Latar belakang
            Indonesia merupakan negara multikultural dengan berbagai budaya, suku, dan agama. Hal ini sudah menjadi bahasan sehari-hari yang tampaknya tak kunjung menemukan titik tengah. Banyak atau sebagian dari kita justru sudah malas membahas hal seperti ini. Bisa jadi bosan, karena tahu akhirnya akan seperti itu-itu saja, seperti yang sudah-sudah, menggantung, bahkan hilang begitu saja.
            Namun mungkin sebagian besar dari kita masih berandai-andai atau tegas mencari jalan keluar untuk masalah yang tak kunjung selesai ini. Tentu saja masalah ini selalu kembali terungkit karena media. Media selalu sukses menjadi dalang pemicu berbagai kejadian dan aktifitas yang berkelanjutan. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Indonesia, “Warteg di Bulan Ramadhan”.

Masalah
 Saya tidak akan membahas tentang Bulan Ramadhan di Indonesia. Karena beragama dan menjalankan aktifitas keagamaan merupakan hak dari warga negara di Indonesia. Walau selalu saja, agama seperti menjadi landasan dasar timbulnya masalah-masalah ke”Bhinkea Tunggal Ika”an. Seperti juga yang dilansir
Suara.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Serang, Banten, sebagai kebijakan intoleran. Peraturan itulah yang jadi dasar Satuan Polisi Pamong Praja merazia warung makan di siang hari pada bulan puasa.
"Perda Pemkot Serang itu intoleran dan mengganggu semangat kebhinekaan," kata Tjahjo kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Selain Kota Serang, juga terdapat sejumlah daerah yang menerbitkan perda serupa. Itu sebabnya, Tjahjo akan menyurat kepala Daerah yang menerbitkan peraturan tersebut. Tjahjo menyebut sejumlah daerah yang mengeluarkan perda intoleran, yakni Bogor, Bengkulu, Lebak (Banten), dan Padang.
"Kebijakan itu harus jelas alasannya, apakah betul semua penduduknya 100 persen muslim. Yang penting bagaimana aturan-aturan yang dibuat dari Presiden sampai kepala daerah untuk kemaslahatan daerah," tutur dia.
(Tjahjo, 2016: 13)
            Hal tersebut juga mendapat respon dari Wakil Presiden 2014-2019, Jusuf Kalla dalam Nusanews.com.
Tindakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Serang, Banten, merazia dan menyita makanan dagangan di warung Tegal milik Ibu Saeni jadi perhatian Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Melalui video berdurasi singkat yang diunggah di media sosial, Jusuf Kalla tidak setuju tindakan Satpol PP yang merazia tempat makan yang dibuka di bulan puasa.
Menurut dia tindakan Satpol PP di Kota Serang berlebihan. Sebab, tidak ada ketentuan dalam peraturan pemerintah yang melarang warga berjualan di bulan puasa pada siang hari.
"Kalau orang lagi jualan di bulan puasa kemudian dilarang, tentu tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah," kata Jusuf Kalla.
Perlakuan yang dialami Ibu Saeni juga menuai simpati dari publik.
(Jusuf, 2014: 12)
            Tak lama, Change.org juga membuat petisi untuk mendukung Bu Saeni (pemilik warteg). Beserta beberapa lembaga (instansi) yang mengumpulkan dana untuk membantu perekonomian Bu Saeni. Hingga beberapa pecan setelahnya, muncul pemberitaan sebagai berikut.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Nama Ibu Saeni kini membumi setelah Satpol PP merazia  Warteg miliknya. Hampir semua media dari daerah hingga nasional memberitakan kejadian yang dialami Ibu Saeni. Dari pemberitaan tersebut, Ibu saeni mendulang keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Tak disangka, dari kejadian tersebut, Ibu Saeni mendapat bantuan dari netizen sebanyak Rp 172,8 juta. Ibu Saeni yang mengaku berjualan di siang hari saat bulan puasa itu untuk menambahkan biaya hidup anak dan cucunya. Atas kejadian tersebut, petugas Satpol PP sering dipojokan oleh masyarakat Indonesia, hingga membuat Satpol PP Kota Tangerang langsung mengungkapkan identitas sebenarnya Ibu Saeni.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Banten (Jawa Pos Group) dari petugas Satpol PP Kota Serang, Saeni merupakan pedagang warung tegal (warteg) yang tidak masuk kategori miskin.
Bahkan di Kota Serang, Saeni dinilai memiliki tiga cabang warteg di daerah Cibagus, Kaliwadas, dan Tanggul.
“Dari mana dibilang miskin kalau Saeni punya tiga cabang usaha, termasuk bisa menguliahkan anak-anaknya,” kata seorang petugas Satpol PP Kota Serang yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, publik atau netizen di sosial media hanya melihat dari kulitnya saja, tanpa melihat kronologis atau mekanisme pelaksanaan penertiban, terkait tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang. “Perda telah dibuat untuk dilaksanakan,” katanya.
Mengenai penyitaan makanan milik Saeni, kata dia, tidak semua ditahan dan tidak untuk dimusnahkan. Namun Saeni diminta untuk bisa mengambilnya lagi setelah pukul 16.00 WIB agar bisa dijual kembali.
“Tapi sampai saat ini saja, KTP milik Saeni tidak diambil. Saeni tidak datang ke kantor untuk mendapatkan arahan,” tandasnya.
Munculnya pemberitaan seperti ini menimbulkan respon dari berbagai pihak. Donasi yang terkumpul sudah berkisar 300 jutaan kini diberhentikan. Petisi-petisi dihapuskan. Semua kalangan merasa tertipu oleh tangisan Bu Saeni.
            Berita ini baru kembali saya tulis 1 bulan setelah kabar Bu Saeni hilang dari berbagai media. Oleh karena itu, hanya ada beberapa media yang masih menyimpan pemberitaan seperti ini. Media-media yang masih menyimpan berita ini pun, bukan media yang kevalidasiannya terjamin. Namun saya yakin, sebagian besar pembaca tahu betapa hebohnya pemberitaan saat kasus ini sedang hangat-hangatnya. Media massa internet seperti tempo.com, merdeka.com, kompas.com, metrotvnews.com, terlebih siaran TV sepertinya memilih untuk melupakan kasus ini.
            Saya juga kembali mengecek inbox email saya yang saat itu mendapat kiriman petisi oleh change.org. saya ingat sekali, waktu itu, change.org mengirim petisi sebanyak dua kali. Pertama adalah petisi resmi, yaitu berupa formulir untuk mengumpulkan tanda tangan yang mendukung penghapusan undang-undang daerah terhadap penutupan rumah makan saat bulan puasa. Email yang kedua berupa ajakan untuk menyebarkan petisi yang sudah ditanda tangan agar mendapat lebih banyak dukungan.

Analisis dan Pembahasan Konsep
Sebenarnya saya agak rancu dengan berita yang tersebar di media saat itu. Berikut saya berika ulasannya.
Jadi tiba-tiba beredarlah berita seperti di atas, pertama-tama muncullah tagline “Warteg Diobrak-Abrik saat Bulan Puasa, Negara Intoleran”, kemudian muncullah berita “Pemilik Warteg Ternyata Orang Kaya". Jika kita mengingat beberapa tahun silam, di mana tunawisma di Jakarta ternyata punya uang jutaan rupiah di gerobaknya dan rumah besar di kampong halamannya. Berita seperti itu pernah booming pada masanya, mudah-mudahan beberapa dari pembaca mungkin masih mengingatnya karena saya tidak berhasil menemukan pemberitaan itu di media online saat saya membuat esai ini.
Sebenarnya, sudah cukuplah mempermasalahkan kaya-miskin. Coba deh kita mulai mempelajari kasus awal yang diangkat dalam pemberitaan lalu konotasinya ke aran mana. Sepertinya ini masalah cermat atau tidaknya suatu pemberitaan/peliputan.
Misalnya saya berada pasa posisi si penulis/reporter yang awalnya mengatakan "kasihan orang miskin" (melihat sudut pandang sebagai manusia yang melihat manusia lain yang tampak susah dianiaya). Itu stereotype masyarakat untuk pemilik warteg. Padahal, kalau sempat pembaca memperhatikan warteg-warteg yang ada di pinggir jalan seperti "barokah", "bahari", "nikki rasa", dan lain sebagainya dalam sebuah wilayah. Tampak warteg-warteg tersebut memiliki kesamaan yang bisa jadi kita simpulkan ada seorang/sebuah/ instansi yang intinya merupakan pemilik resmi warteg-warteg tersebut.
Karena penasaran, saya sempat bertanya dengan pemilik warteg dari Nikki Rasa dan Barokah dalam satu wilayah, Keramat-Cimone dan Imam Bonjol-Karawaci, Kota Tangerang. Kebetulan kedua warteg itu hanya membuka cabang di wilayah yang sama dengan wilayah warteg pusat. Jadi jika boleh saya simpulkan bahwa Barokah di daerah Bandung, tentu berbeda dengan Barokah di daerah Jakarta atau Bekasi.
Cukup untuk pengamatan warteg, kembali pada pokok masalah pemberitaan, yaitu yang awalnya karena empati si penulis kemudian muncul pemberitaan “Warteg Diobrak-Abrik saat Bulan Puasa, Negara Intoleran”. Masuklah pada kata INTOLERAN. Seperti yang saya bahas di atas bahwa si penulisnya memang kasihan, dia tidak salah juga, menurut saya memang tidak manusiawi kalau warteg itu diobrak-abrik, lagi-lagi itu kan apa yang dia lihat saat itu.
Kemunculan kata INTOLERAN membuat masalah semakin luas cakupannya, yang mengejutkan muncullah perspektif baru seperti ini, pada awalnya yang mau diangkat dalam bahasan adalah  "Warteg yang Diobrak Abrik Karena Buka Siang" dan karena menurut peraturan daerah memang tempat makan diwajibkan agar tidak buka buka disiang hari. Lalu muncul respon seperti ini, "Yah itu salah si pemilik warteg, peraturan daerahnya kan memang seperti itu, toh warga sekitarnya yang tidak menjalani ibadah puasa juga sudah terbiasa dan santai saja tanpa warteg yang buka siang hari. Sesuai peraturan yang sudah dibuat dan disepakati di daerah itu. Di mana di setiap daerah punya peraturannya sendiri”.
Media selalu membawa dampak dan trend disetiap kemunculannya, misalnya saja infuse water (kita kenal air kobokan). Okay kita samakan konteksnya pada sebagian besar berita itu untuk kepentingan pihak-pihak yang bersangkutan. Itu selalu, dari zaman orde baru yang dimonopoli oleh pemerintahan. Kini setelah bebas dari pemerintahan dan kekuasaan sepenuhnya (namun tetap dalam pengawasan peraturan perundang-undangan) dipegang oleh pemilik media. Media tampak bertingkah seenaknya saja. Mulai dari judul-judul atau fakta-fakta yang sebenarnya merupakan opini yang 180 dejarat berbeda dengan berita sesungguhnya, atau judul yang memprovokator suatu pihak, atau juga tindakan palagiatrisme. Karena saya (seorang reporter dari pers kampus) pernah beberapa kali mengalami kejadian berita kami diambil oleh kantor berita yang lebih punya nama, sebenernya saya senang, bangga lebih tepatnya. Saya cukup tahu saja, seseorang rela mempertaruhkan harga dirinya sebagai anggota pers untuk instansinya sampai mengambil berita dari sebuah majalah kampus dari seorang anak kuliah yang baru belajar. Saya sadari bahwa itu cuma beberapa nama org yang kebetulan saya lihat dengan mata kepala sendiri. Tidak pantas jika saya menjelek-jelekan nama baik instansi itu.
Sebenarnya saya mengaku bahwa saya adalah orang yang mendukung makanan/penjual makanan yang membuka dagangannya saat siang hari di bulan puasa. Toh sebagian besar agama yang diakui di Indonesia juga punya tanggal-tanggal tertentu untuk melaksanakan puasanya. Walau memang tidak selama 1 bulan full seperti umat Muslim. Menurut opini saya, justru di sinilah, kami terbiasa dengan pola puasa sesuai ajaran agama yang kami anut. Jika saja harus mengikuti tidak makan selama satu bulan, dengan kondisi pasar tutup, tukang sayur yang biasa lewat di depan rumah tidak datang selama 1 bulan, jujur saja, sebenarnya sering kali saya merasa bersalah saja kalau makan saing pas bulan puasa , apa lagi tiba-tiba ada umat yang berpuasa melihat kea rah saya, atau saya selalu takut karena berpikir bahwa karena kehadiran saya yang sedang makan puasa mereka batal. Saya jaid merasa tertekan dan seperti iblis. Tampaknya memang saya yang berlebihan, karena dewasa ini banyak umat yang saling paham untunk saling menghargai. Hal lama seperti kejadian yang saya alami itu sepertinya perspektif yang dibentuk oleh mayoritas yang tidak bertanggung jawab. Tolong catat ini "mayoritas" yang "tidak bertanggung jawab". Tidak bertanggung jawab atas kehendaknya menjalani ibadah sesuai kaidah agamanya.
Petisi yang diajukan change.org berharap, perubahan adalah untuk peraturan di daerah itu. Nah, intinya, agar daerah lain tidak melakukan “kekerasan” seperti itu. Karena stereotype masyarakat Indonesia adalah jika warteg boleh diobrak-abrik dan tidak ada teguran (ketegasan) dari pemerintah, maka di daerah lain akan (boleh jadi) ada kejadian serupa. Hal yang mengecewakan lagi-lagi mengatasnamakan “agama”. Pertanyaannya adalah, apakah pemerintah salah melakukan stereotype? Saya rasa tidak juga, sepengetahuan saya dalam penghitungan statistic, maka sample terbanyaklah yang dianalisis (dijadikan patokan). Pada intinya kalau tidak mau menjadi “sample” terbanyak dengan kesan negatif sebaiknya mulai dari diri kita sendiri berusaha mawas diri untuk saling memahami sehingga tercipta perubahan yang lebih baik.
Saya mengingat-ingat, sudah berapa kali pemberitaan yang berusaha memecahkan keutuhan bangsa ini? Seperti kutipan presiden pertama kita Ir. Soekarno, "Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri." Setiap pihak yang punya kepentingan (merasa benar-benar memiliki) "kuasa" di Indonesia berusaha memasukan idealisme-idealisme mereka. Sebenarnya di mulai saat kasus 1998 lalu sepertinya luka itu masih saja membekas di memori sebagian besar masyarakat, bahkan mereka menurunkan kebencian dan traumanya kepada keturunan masing-masing. Kini sudah berapa kali mereka melakukan oligarki kepada kita? Sering kali kan kita mengatasnamakan "landasan dasar NKRI, pancasila". Kembali saya ingatkan tentang sila pertama yang rela diubah karena kita ingin kita bersatu, bersatu sebagai bangsa multikultural. Lalu sekarang, kita sendiri yang mengotori sila pertama yang dulunya sudah saling kita usahakan untuk diubah karena kesepakatan bersama? Akankah kita mencoba memahami apa yang ingin dibahas dan korelasinya dengan pembahasan awal yang hanya membahas empati seseorang terhadap warteg yang diobrak-abrik.

Kesimpulan
Siapakah yang salah? Menurut Pancasila yang menjunjung nilai-nilai keTuhanan yang Maha Esa maka setiap agama dan penganutnya memiliki hak menjalankan agamanya. Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” (hukumonline.com)
            Walau pada praktiknya terdapat beberapa masalah (salah satunya seperti contoh di atas), maka terbitlah SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri No. 03 Tahun 2008, No. KEP-033/A/JA/6/2008 dan No. 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Pengurus JAI dan Warga Masyarakat (“SKB Tiga Menteri”).
Dasar hukum penerbitan SKB Tiga Menteri tersebut antara lain:
- Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 dan Pasal 156a;
- Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang (“UU Penodaan Agama”) (hukumonline.com)
            Pers juga memiliki hak yang diatur dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu diatur dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28 F. Oleh karena itu, jelas negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.
Namun demikian, perlu disadari bahwa insan pers tetaplah warga negara biasa yang tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini,  bagaimanapun juga asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law tetap berlaku terhadap semua warga negara Indonesia termasuk para wartawan, yang notabene adalah insan pers. Asas persamaan di hadapan hukum tersebut juga diatur secara tegas dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu di dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28 D Ayat (1). Dengan demikian para insan pers di Indonesia tidak dapat dikecualikan atau memiliki kekebalan  (immune) sebagai subjek dari hukum pidana dan harus tetap tunduk terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berlaku di Indonesia. (hukumonline.com)
Akan tetapi, hal tersebut bukan berarti kebebasan pers telah dikekang oleh undang-undang. Justru, konsep berpikir yang harus dikembangkan adalah perangkat perundang-undangan tersebut dibuat dan diberlakukan dengan tujuan untuk membentuk pers yang seimbang, transparan dan profesional.
Bagaimanapun juga harus diakui bahwa pers di Indonesia belum seluruhnya telah menerapkan suatu kualitas pers yang profesional dan bertanggung jawab dalam membuat pemberitaan. Hal ini patut diwaspadai mengingat belum seluruh rakyat Indonesia memiliki pendidikan dan tingkat intelegensia yang memadai. Jika, pers dibiarkan berjalan tanpa kontrol dan tanggung jawab, maka hal tersebut dapat berpotensi menjadi media agitasi yang dapat mempengaruhi psikologis masyarakat yang belum terdidik, yang notabene lebih besar jumlahnya dibanding masyarakat yang telah terdidik. Oleh karena itu kebebasan pers perlu diberikan pembatasan-pembatasan, paling tidak melalui rambu hukum. Sehingga pemberitaan yang dilakukan oleh pers, dapat menjadi pemberitaan pers yang bertanggung jawab.
Yang menjadi masalah adalah jika pemberitaan pers digunakan sebagai alat untuk memfitnah atau menghina seseorang atau institusi dan tidak mempunyai nilai berita (news), dan di dalam pemberitaan tersebut terdapat unsur kesengajaan (opzet) dan unsur kesalahan (schuld) yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Jadi yang perlu ditekankan disini adalah, pidana tetap harus diberlakukan terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan penghinaan atau fitnah dengan menggunakan pemberitaan pers sebagai media. Sementara kebebasan pers untuk melakukan pemberitaan jika memang dilakukan secara bertanggung jawab dan profesional, meskipun ada kesalahan dalam fakta pemberitaan tetap tidak boleh dipidana.
Suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dengan demikian Peraturan daerah tidak boleh bertentangan, misalnya dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri.
Permasalahan muncul ketika TAP MPR No. III/MPR/2000 meniadakan Keputusan Menteri dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, artinya di bawah Keputusan Presiden (langsung) Peraturan Daerah. Ini menjadikan Pemerintah Daerah/DPRD tidak merasa perlu 'mengikuti' Keputusan Menteri dalam pembuatan Peraturan Daerah. (hukumonline.com)
Bagaimana bila Peraturan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya? Secara akademik, dengan mudah Peraturan Daerah tersebut dikatakan batal demi hukum. Dalam praktek tidak segampang itu. Saat ini, Departemen Dalam Negeri mempunyai Dewan Otonomi Daerah (DOD) yang salah satu tugasnya meneliti dan menilai perda-perda yang dibuat pemerintah daerah/DPRD dalam kaitannya terutama dengan konsistensi dan korelasinya dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Apabila dinilai bermasalah, misalnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya maka DOD (hanya bisa) menganjurkan agar Pemerintah Daerah/DPRD yang bersangkutan merubah atau mencabutnya.
Maka saya menyimpulkan tidak ada yang benar atau salah sepenuhnya. Saya rasa inilah fungsi literasi media di mana kita mencari kesalahan untuk menemukan titik tengah untuk semua pihak, bukan untuk menghancurkan pihak/hal yang tidak sejalan dengan idealisme yang kita anut, apa lagi memaksakan kehendak pribadi (kelompok). Selalu pahami pokok permasalahannya, fakta-fakta dan opini di belakang masalah tersebut bisa saja menjadi pendukung untuk menemukan jalan keluar atau justru membawa kita ke jalan buntu, maka cari jalan keluarnya (Tengah! Tidak kiri-tidak kanan), tidak terbawa emosi sehingga menimbulkan hal-hal provokatif yang justru (sering kali) memperburuk keadaan, jadilah manusia yang manusiawi, walau kita tahu bahwa manusia tidak akan pernah lepas dari konflik seperti perdamaian dunia yang hanyalah dongeng. Mawas diri dan bijaksana dalam menanggapi segala pemberitaan yang kita terima maupun yang terjadi di media, jangan sampai hal-hal tersebut mengganggu keberlangsungan produktifitas diri kita sendiri.

Comments

Popular posts from this blog

Marselli Sumarno (Wawancara Singkat)

Sedekit PR untuk FFI